Regulasi

Regulasi Pemerintah Desa Sumberwaru

I. Pendahuluan

Regulasi ini disusun untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat di Desa Sumberwaru. Tujuan regulasi ini adalah untuk menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

II. Prinsip Umum

  1. Transparansi
    Setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Sumberwaru harus dapat diakses informasi oleh masyarakat, termasuk penggunaan anggaran dan pelaksanaan program-program desa.
  2. Partisipasi Masyarakat
    Setiap kebijakan atau program yang diambil oleh Pemerintah Desa Sumberwaru wajib melibatkan masyarakat desa melalui musyawarah desa atau forum konsultasi publik.
  3. Akuntabilitas
    Pemerintah Desa Sumberwaru bertanggung jawab terhadap penggunaan anggaran dan hasil yang dicapai dari setiap program yang dilaksanakan, serta siap menerima evaluasi dan kritik dari masyarakat.
  4. Keadilan
    Setiap kebijakan yang diambil harus memberikan manfaat yang adil kepada seluruh warga desa, tanpa diskriminasi.

III. Struktur Pemerintahan Desa

  1. Kepala Desa
    Kepala Desa Sumberwaru bertanggung jawab atas kepemimpinan dan pengelolaan administrasi pemerintahan desa, serta pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan.
  2. Perangkat Desa
    Perangkat desa terdiri dari Sekretaris Desa, Kepala Urusan (Kaur), Kepala Dusun, dan staf lainnya yang mendukung kelancaran administrasi dan operasional desa.
  3. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
    BPD berfungsi sebagai lembaga yang mengawasi jalannya pemerintahan desa, memberikan masukan, serta menampung aspirasi masyarakat.

IV. Pengelolaan Anggaran Desa

  1. Sumber Pendanaan
    Sumber pendanaan untuk anggaran desa berasal dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), serta sumber lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  2. Perencanaan dan Pengelolaan Anggaran
    Setiap tahun, Pemerintah Desa Sumberwaru harus menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang harus disetujui oleh BPD.
  3. Pelaporan dan Pertanggungjawaban
    Setelah pelaksanaan program, Pemerintah Desa wajib menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang akan disampaikan kepada masyarakat melalui musyawarah desa.

V. Kebijakan Program Desa

  1. Pembangunan Infrastruktur
    Setiap program pembangunan infrastruktur harus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat desa dan berdasarkan prioritas yang telah ditentukan dalam musyawarah desa.
  2. Pemberdayaan Masyarakat
    Pemerintah Desa Sumberwaru akan terus melaksanakan program pemberdayaan masyarakat yang dapat meningkatkan kesejahteraan warga, seperti pelatihan keterampilan, pemberian modal usaha, dan bantuan pendidikan.
  3. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
    Pemerintah Desa akan melaksanakan program-program yang mendukung kesejahteraan sosial masyarakat, termasuk bantuan sosial bagi warga kurang mampu, penyediaan layanan kesehatan, serta program pemberdayaan perempuan dan anak.

VI. Pengawasan dan Evaluasi

  1. Pengawasan Internal
    Pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa dilakukan oleh perangkat desa, baik melalui evaluasi rutin maupun audit anggaran.
  2. Pengawasan Eksternal
    Masyarakat berhak untuk melakukan pengawasan melalui forum musyawarah desa atau dengan melaporkan dugaan penyimpangan kepada aparat desa atau BPD.

VII. Sanksi dan Tindakan

  1. Sanksi Administratif
    Setiap perangkat desa yang melanggar peraturan atau ketentuan yang telah ditetapkan dapat dikenakan sanksi administratif, seperti teguran lisan, peringatan tertulis, atau pemecatan dari jabatan.
  2. Tindakan Hukum
    Dalam hal terdapat pelanggaran yang bersifat pidana, Pemerintah Desa Sumberwaru akan melaporkan kepada pihak berwajib untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

VIII. Penutupan

Regulasi ini berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan dan dapat direvisi sesuai dengan kebutuhan serta perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah Desa Sumberwaru berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat demi terwujudnya desa yang lebih baik.