Penting Untuk Disimak, Inilah Syarat Untuk Menjadi Perangkat Desa
Syarat menjadi perangkat desa umumnya mencakup persyaratan umum dan persyaratan khusus. Persyaratan umum antara lain: warga negara Indonesia, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia pada Pancasila dan UUD 1945, berkelakuan baik, serta memiliki pendidikan minimal SMA atau sederajat. Persyaratan khusus dapat bervariasi antar desa, namun umumnya meliputi usia (20-42 tahun), sehat jasmani dan rohani, tidak…