Syarat menjadi perangkat desa umumnya mencakup persyaratan umum dan persyaratan khusus. Persyaratan umum antara lain: warga negara Indonesia, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia pada Pancasila dan UUD 1945, berkelakuan baik, serta memiliki pendidikan minimal SMA atau sederajat. Persyaratan khusus…